Dua WNA Penyelenggara Bali Silent Disco Tinggalkan Indonesia, Langsung Dicekal

Dua WNA Penyelenggara Bali Silent Disco Tinggalkan Indonesia, Langsung Dicekal

Jumat, 24 Juli 2026, Juli 24, 2026

 


BALI – Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengecam penyelenggaraan acara lari Bali Silent Disco yang diduga melanggar aturan dan mengandung unsur diskriminasi terhadap warga lokal. Terkait peristiwa tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi telah memberlakukan penangkalan terhadap dua warga negara asing (WNA) yang diduga menjadi penyelenggara acara.


"Event lari tersebut merupakan bentuk negara dalam negara. Saat ini WNA terkait diketahui sudah berada di luar wilayah Indonesia dan Imigrasi telah menerapkan penangkalan kepada yang bersangkutan. Saya sudah memerintahkan jajaran Imigrasi Bali untuk memeriksa event organizer-nya. Jika ada WNA, langsung tangkap," tegas Hendarsam.


Hendarsam menjelaskan, WNA tidak diperbolehkan mengatur atau menjadi penyelenggara (event organizer) suatu acara di Indonesia. Orang asing hanya diperkenankan menjadi kru atau tim resmi (official) dalam kegiatan yang melibatkan performer atau artis internasional.


Diketahui, acara lari tersebut diselenggarakan oleh Entourage Bali, dengan dua WNA asal Belanda yang teridentifikasi sebagai penyelenggara, yakni JAS (35), pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk bekerja, dan HQV (37), pemegang ITAS Investor.


"Kedua WNA tersebut diketahui telah meninggalkan wilayah Indonesia pada Rabu, 23 Juli 2026 malam menggunakan maskapai KLM tujuan Singapura melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Saat ini kami telah memasukkan keduanya ke dalam daftar cekal," ungkap Hendarsam, Jumat (24/7/2026).


Sebagai tindak lanjut, Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah memanggil penjamin atau sponsor kedua WNA tersebut, yakni PT SIG. Dalam proses pemeriksaan, penjamin dimintai keterangan mengenai aktivitas keduanya selama berada di Indonesia, termasuk kesesuaian kegiatan yang dilakukan dengan izin tinggal yang dimiliki. Apabila penjamin terbukti melanggar ketentuan keimigrasian, proses hukum akan dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.


Dirjen Imigrasi menegaskan, setiap kegiatan yang melibatkan warga negara asing harus berjalan sesuai aturan tanpa toleransi terhadap pelanggaran ketertiban. Orang asing tidak boleh bertindak seolah-olah membuat aturan maupun menciptakan eksklusivitas sendiri di wilayah yurisdiksi Indonesia.


"Setiap perlindungan hukum dan pelayanan yang kami hadirkan bermuara pada prinsip Imigrasi untuk Rakyat, yang artinya kehadiran negara melalui fungsi keimigrasian harus senantiasa menjamin keadilan, ketertiban umum, serta kenyamanan masyarakat di dalam negeri dari segala bentuk perbuatan asing yang tidak patuh hukum," tutup Hendarsam.   :::

TerPopuler