Jayapura Kota - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jayapura Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial BI (25), yang diduga membawa narkotika jenis ganja di kawasan Pelabuhan Laut Jayapura. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 29 Agustus 2025 sekitar pukul 16.00 WIT di area ruang tunggu penumpang.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A Maclarimboen, S.I.K. M.H., CPHR, melalui Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K ketika dikonfirmasi diruang kerjanya, Sabtu (30/08) siang, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari kegiatan pemeriksaan rutin terhadap barang bawaan penumpang di area pelabuhan.
"Saat melakukan pemeriksaan, anggota kami mencurigai seorang penumpang dan kemudian memeriksa tas yang dibawanya. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang bukti yang diduga kuat narkotika jenis ganja," jelasnya.
Lanjut Kasat Narkoba, barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku antara lain 21 plastik besar dan 5 plastik sedang berisi ganja dengan total berat sekitar 500 gram.
Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Narkoba juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan memberikan informasi jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
"Kami berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan, khususnya di kawasan pelabuhan dan titik-titik strategis lainnya, guna mencegah masuk dan beredarnya narkotika di wilayah hukum Kota Jayapura." Pungkasnya.(*)
Penulis : Edgard