Tabanan, 29 Agustus 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali dan Pemerintah Kabupaten Tabanan menandatangani Nota Kesepakatan tentang sinergitas layanan hukum, perlindungan kekayaan intelektual, serta penguatan reformasi hukum di daerah. Kesepakatan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat peran pemerintah daerah bersama Kanwil Kemenkum Bali dalam mewujudkan layanan hukum yang berkualitas dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Nota Kesepakatan mencakup berbagai bidang kerja sama, mulai dari pembentukan produk hukum daerah, pemantauan, evaluasi, pembudayaan hukum, penyuluhan, konsultasi dan bantuan hukum, pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), pengukuran kinerja pembangunan dan reformasi hukum, pelayanan administrasi hukum umum, hingga perlindungan dan pengelolaan kekayaan intelektual. Kerja sama ini juga menekankan pentingnya penguatan akses layanan kekayaan intelektual yang inklusif, termasuk bagi penyandang disabilitas, sehingga semua kelompok masyarakat dapat memperoleh perlindungan hukum yang adil dan setara.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, dalam sambutannya menyoroti pentingnya akses bantuan hukum di tingkat desa. Ia menyampaikan bahwa dari 133 desa di Tabanan, baru 80 desa yang memiliki Pos Bantuan Hukum. Karena itu, ia berharap pemerintah daerah dapat mendorong percepatan agar seluruh desa di Tabanan memiliki Pos Bantuan Hukum.
“Harapan kami, Tabanan dapat menjadi contoh dalam mewujudkan 100 persen desa dengan Pos Bantuan Hukum. Hal ini penting agar masyarakat memiliki akses yang lebih dekat terhadap keadilan, sekaligus menjadi wujud nyata hadirnya negara dalam memberikan perlindungan hukum. Selain itu, kami juga berkomitmen memperkuat layanan kekayaan intelektual yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, sehingga potensi lokal dan karya masyarakat benar-benar terlindungi,” ujar Eem Nurmanah.
Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas dukungan Kanwil Kemenkum Bali dalam mendampingi berbagai program hukum di daerah. Ia juga menegaskan komitmen Pemkab Tabanan untuk terus bersinergi, tidak hanya dalam bidang hukum, tetapi juga dalam mendukung pembangunan sosial.
“Tabanan telah menunjukkan hasil terbaik dalam upaya pengentasan stunting, dan capaian ini membuktikan komitmen kami untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Sinergi dengan Kanwil Kemenkum Bali tentu akan semakin memperkuat langkah kami, baik dalam menghadirkan layanan hukum yang adil maupun mendukung pembangunan yang merata,” ungkap I Komang Gede Sanjaya.
Dengan penandatanganan Nota Kesepakatan ini, Pemkab Tabanan dan Kanwil Kemenkum Bali sepakat untuk memperkuat kolaborasi dalam berbagai aspek layanan hukum, menghadirkan akses keadilan yang lebih dekat dengan masyarakat desa, serta mendorong perlindungan kekayaan intelektual yang inklusif bagi seluruh warga Tabanan. (*)